Allah Swt. berfirman;
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ
الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ
مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ
اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ
فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ
هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ -٢٧٥- يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ
لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ -٢٧٦- إِنَّ الَّذِينَ آمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ
وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلاَ
خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ -٢٧٧- يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ
اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ -٢٧٨- فَإِن لَّمْ
تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ
رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ -٢٧٩-
Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang
Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.Allah memusnahkan riba dan
menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam
kekafiran, dan selalu berbuat dosa.Sesungguhnya orang-orang yang beriman,
mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat
pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak
(pula) mereka bersedih hati.Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang
beriman.Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka
Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat
(dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan
tidak (pula) dianiaya Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka
berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau
semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.Dan peliharalah
dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua
dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang
Sempurna terhadap apa yang Telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak
dianiaya (dirugikan).
Asbabun Nuzul
Al-Abbas
dan Khalid bin al-Walid adalah dua orang yang berkongsi di zaman jahiliyah,
dengan memberikan pinjaman secara riba kepada orang suku Tsaqif. Setelah islam
datang, kedua orang ini masih mempunyai sisa riba dalam jumlah besar. Begitulah
lalu turun Al-Baqarah: ayat 278 , kemudian Rasulullah Saw. bersabda:
"Ketahuilah!
Sesungguhnya tiap-tiap riba dari riba jahiliyah harus sudah dihentikan, dan
pertama kali riba yang kuhentikan ialah riba al-Abbas dan setiap (penuntutan)
darah dari darah jahiliyah harus dihentikan, dan pertama-tama darah yang
kuhentikan ialah darah Rabi'ah bin Harits bin 'Abdul Muththalib".
Pengertian Riba
Menurut
bahasa, riba memiliki beberapa pengertian, yaitu;
- Bertambah (الزيادة), kerena salah
satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan.
- Berkembang (النام), kerena salah
satu perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau yang lainnya yang
dipinjamkan kepada orang lain.
- Berlebihan atau Menggelembung, kata-kata ini berasal dari firman
Allah surah Al-Haj:
Sedangkan menurut istilah, yang dimaksud dengan riba;
- Syaikh Muhammad Abduh, berpendapat bahwa yang
dimaksud dengan riba ialah penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh orang
yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), kerena
pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang ditentukan
- M. Quraish Shihab, Riba adalah mengambil kelebihan di atas modal
dari yang butuh dengan mengeksploitasi kebutuhannya.
- Ibnu Katsir, riba adalah menolong
atau membantu, namun mencari keuntungan
di balik pertolongan tersebut bahkan mencekik dan menghisap darah.
Tafsir Surah Al-Baqarah 275-279
Persoalan riba telah dibicarakan Al-Qur'an sebelum surah Al-Baqarah
275-279. Kata riba ditemukan dalam empat surah, yaitu Al-Imran, An-Nisa',
Ar-Rum dan Al-Baqarah. Ayat terakhir tentang
riba adalah ayat-ayat yang terdapat dalam surah Al-Baqarah. Bahkan ayat ini
dinilai sebagai ayat hukum terakhir atau ayat terakhir yang diterima oleh Rasul
saw. Umar bin Khaththab berkata, bahwa rasul saw. wafat sebelum sempat
menafsirkan maknanya, yakni secara tuntas.
Menurut M. Quraish
Shihab, ayat ini telah didahului oleh ayat-ayat lain yang bicara tentang riba,
maka tidak heran jika kandungannya bukan saja melarang praktek riba, tetapi
juga sangat mencela pelakunya, bahkan mengancam mereka. Ash-Shabuni menafsirkan
ayat ini, sebagai berikut;
- Maksud "makan" pada ayat
di atas, ialah mengambil dan membelanjakannya. Kata ”makan"
ini sering pula dipakai dengan arti mempergunakan harta orang lain dengan
cara yang tidak benar.
- Dipersamakannya pemakan-pemakan riba dengan
orang-orang yang kesurupan adalah suatu ungkapan yang halus sekali, yaitu;
Allah memasukan riba dalam perut mereka itu, lalu barang itu memberatkan
mereka. Hingga mereka itu sempoyongan, bangun jatuh. Itu akan menjadi
tanda mereka di hari akhirat nanti . Sedangkan menurut M. Quraish Shihab,
Sebenarnya tidak tertutup kemungkinan memahaminya sekarang dalam
kehidupan dunia. Mereka yang melakukan praktek riba, hidup dalam situasi
gelisah, tidak tentram, selalu bingun dan berada dalam ketidakpastian,
disebabkan kerena pikiran mereka yang tertuju kepada materi dan penambahannya.
Banyak orang, lebih-lebih yang melakukan praktek riba, menjadikan hidupnya
hanya untuk mengumpulkan materi, dan saat itu mereka hidup tak mengenal arah.
Benar, orang-orang yang memakan riba telah disentuh setan sehingga bingun tak
tahu arah.
- Perkataan " sesungguhnya jual beli
sama dengan riba" itu disebut "tasybih maqlub"
(persamaan terbalik), sebab "musayabbah bih"-nya nilainya
lebih tinggi. Sedangkan yang dimaksud disini ialah: Riba itu sama dengan
jual beli, sama-sama halalnya karena mereka berlebihan dalam keyakinannya,
bahwa riba itu dijadikannya sebagai pokok dan hukumnya halal. Sehingga
dipersamakan dengannya dengan jual beli. Menurut M. Quraish Shihab,
ucapan ”jual beli tidak lain kecuali sama dengan riba"
ucapan tersebut (Pelaku riba) menunjukkan bagaimana kerancuan berpikir dan
ucapan mereka. Mestinya mereka berkata "Riba, tidak lain kecuali sama
dengan jual beli" karena masalah yang dibicarakan masalah riba,
sehingga itu yang harus didahulukan penyebutannya, tetapi mereka membalikannya.
Ini contoh sederhana dari pembalikan
logika mereka serta keterombangambingan yang mereka alami. Bisa jadi juga,
ucapan itu untuk menggambarkan, bertapa riba telah mendarah daging dalam jiwa
mereka sehingga menjadikannya sebagai dasar transaksi ekonomi yang diterima
sebagaimana halnya jual beli. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli,
jual beli saling menguntungkan kedua belah pihak, sedangkan riba merugikan
salah satu pihak.
- Yang menjadi titik tinjaun dalam ayat
" Allah memusnahkan riba dan menumbuhkan sedekah" ialah
Allah menjelaskan, bahwa riba menyebabkan kurangnya harta dan penyebab
tidak berkembangnya harta itu. Sedangkan sedekah adalah penyebab tumbuhnya
harta dan bukan penyebab berkurangnya harta itu.
- Kata "perang" dengan
bentuk nakirah adalah menunjukan besarnya persoalan ini, lebih-lebih
dengan dinisbatkannya kepada Allah dan Rasul. Seolah-olah Allah
mengatakan: percayalah akan ada suatu peperangan dahsyat dari Allah dan
Rasul-Nya yang tidak dapat dikalahkan. Ini memberi isyarat, bahwa akibat
yang paling buruk akan dialami oleh orang-orang yang biasa makan harta
riba. Ibnu Abbas berkata: Kelak di hari qiyamat akan dikatakan kepada
pemakan riba-angkatlah senjatamu untuk berperang, kemudian ibnu Abbas
membaca ayat 275.
- Perkataan "Kaffar" dan
"Atsiem" kedua-duanya termasuk shighat mubalaghah, yang
artinya: banyak kekufuran dan banyak berbuat dosa. Ini menunjukkan, bahwa
haramnya riba itu sangat keras sekali, dan termasuk perbuatan orang-orang
kafir, bukan perbuatan orang-orang islam.
- Perkataan "Dan jika orang yang
berhutang itu dalam kesukaran, maka berilah kesempatan sampai ia
berkelonggaran" itu untuk memberi semangat kepada pihak yang
menghutangi supaya benar-benar memberi kepada pihak yang berhutang itu
sampai ia benar-benar mampu. Rasul Saw. bersabda: Barang siapa
menangguhkan pembayaran hutang orang yang berada dalam kesulitan, atau membebaskannya
dari hutangnya, maka dia akan dilindungi Allah pada hari yang tiada
perlindungan kecuali perlindungan-Nya (hari kiamat) (HR. Imam Muslim).
- Sebagian ulama berkata, barangsiapa yang
merenungkan ayat-ayat di atas dengan segala kandungannya, seperti tentang
siksaan pemakan riba, orang yang menghalalkan riba serta besarnya dosanya,
maka dia pun akan tahu betapa keadaan mereka-mereka itu kelak di akhirat,
mereka akan dikumpulkan dalam keadaan gila, kekal di neraka, dipersamakan
dengan orang yang kafir dan akan mendapat perlawanan dari Allah dan Rasul
serta kekal dalam la'nat.
- Ayat-ayat riba ini ditutup dengan "
dan takutlah kepada suatu hari dimana kamu sekalian akan dikembalikan
kepada Allah di hari itu, kemudian tiap-tiap jiwa akan dibalas dengan penuh
sesuai apa yang dikerjakan dan mereka tidak akan dianiya." Dan
ayat ini adalah ayat yang terakhir turun setelah sembilan hari kemudian
rasul saw wafat.
Tahap diharamkannya Riba
1.
Qs. Ar-Rum: 39
2.
Qs. An-Nisa': 159
3.
Qs. Ali Imran: 130
4.
Qs. Al-Baqarah: 278
Macam-macam Riba
Menurut
sebagian ulama riba dibagi menjadi tiga yaitu Riba Nasi'ah, Riba Fadhal dan
riba Yad. Riba Nasi'ah ialah riba yang sudah ma'ruf di kalangan jahiliyah,
yaitu seseorang menghutangi uang dalam jumlah tertentu kepada seseorang dengan
batas tertentu, dengan syarat berbunga sebagai imbalan limit waktu yang
diberikan itu.
Misalnya, seorang yang berhutang seribu rupiah yang mesti dibayar dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, tetapi tidak
terbayar olehnya pada waktu itu, maka bertambah besar jumlah utangnya, riba semacam inilah yang
kini berlaku di Bank-bank (Konvensional). Menurut Prof. Dr. Abdul Aziz
muhamamad Azzam;
Riba
dalam jenis transaksi ini sangat jelas dan tidak perlu diterangkan sebab semua
unsur dasar riba telah terpenuhi seperti tambahan dari modal dan tempo yang
memyebabkan tambahan. Dan menjadikan keuntungan (interest) sebagai
syarat yang terkandung dalam akad yaitu sebagai harta melahirkan harta kerena
adanya tempo dan tidak lain ada lagi yang lain.
Sufyan
telah meriwayatkan dari Humaid dari Maisarah dia berkata, "aku bertanya
kepada Ibn Umar, bahwa aku berhutang dengan bertempo, kemudian orang tempat aku
berhutang itu berkata "Lunaskanlah hutangmu sekarang ini juga dan kupotong
hutangmu itu.'' Ibnu Umar berkata ,itu Riba.
Riba Fadhal, sebagaimana yang
tersebut dalam hadis Ubbadah bin Shamit, dia berkata;
Bahwasannya
aku telah mendengar Rasulullah Saw melarang menjual emas dengan emas, perak
dengan perak, tamar dengan tamar, gandum dengan gandum, Sya'ir dengan sya'ir,
garam dengan garam, kecuali satu rupa dengan satu rupa, dibayar tunai. Maka
barangsiapa yang menambah tau meminta tambah, sesungguhnya dia telah melakukan
riba.''(HR. Muslim)
Riba Fadhal adalah tambahan pada salah satu dua ganti kepada yang lain ketika
terjadi tukar menukar sesuatu yang sama secara tunai. Islam telah mengharamkan
riba ini dikarenakan dapat mengantarkan kepada riba yang hakiki yaitu riba Nasi'ah.
Dari
Abu Sa'id al-Khudri, dia berkata; Bilal datang menemui Nabi Saw membawa
kurma burni (kurma yang bagus) lalu Nabi Saw bertanya kepadanya; Darimana kamu
mendapatkan ini? Bilal menjawab; kami mempunyai kurma yang buruk lalu saya jual
(tukar) dua Sha' dengan satu Sha' kurma yang baik. Nabi berkata kepadanya; ''
aduh bukankah ini yang dikatakan riba dan yang dikatakan riba jangan kamu
lakukan, namun jika kamu ingin membeli, maka jual kurma yang buruk dan beli
kurma yang baik. (Syaikhnani, Muslim).
Menurut Sulaiman Rasyid, Riba Yad
adalah dua orang yang bertukar barang atau jual beli berpisah sebelum timbang
terima. Sedangkan menurut Ibn
Qayyim, perpisahan dua orang yang melakukan jual beli sebelum serah terima
mengakibatkan perbuatan tersebut menjadi riba.
Dampak Riba
- Bahaya
buat masyarakat dan agama
- Para Ahli ekonomi berpendapat bahwa penyebab
utama krisis ekonomi adalah bunga yang dibayar sebagai penjiman modal atau
dengan singkat bisa disebut riba.
- Riba dapat menimbulkan over produksi.
Riba membuat daya beli sebagian besar masyarakat lemah sehingga persedian
jasa dan barang semakin tertimbun, akibatnya perusahaan macet karena
produksinya tidak laku, perusahaan mengurangi tenaga kerja untuk
menghindari kerugian yang lebih besar, dan mengakibatkan adanya sekian
jumlah pengangguran.
- Lord keynes pernah mengeluh dihadapan Majelis Tinggi (House of Lord)
inggris tentang bunga yang diambil oleh pemerintah A.S. Hal ini
menunjukkan bahwa negara besar pun seperti inggris terkena musibah dari
bunga pinjaman Amerika, bunga tersebut menurut fuqaha disebut riba. Dengan
demikian, riba dapat meretakkan hubungan, baik hubungan antara orang
perorang maupun negara antar negara, seperti Inggris dan Amerika.
- Seringan-ringan dosa riba yaitu seperti
halnya kita berjima' dengan ibu kita sendiri(Ibn
Majah dan al-Hakim).
- Mendapat laknat dan kelak di yaumil qiyamah
mereka pelaku riba, Allah dan Rasul-Nya akan memerangi mereka,
dibangkitkan dalam keadaan gila dan mereka kekal di dalam neraka.
Simpulan
- Riba merupakan dosa yang sangat besar.
- Riba banyak ataupun sedikit hukumnya sama.
- Seorang mukmin wajib berdiri di atas batas-batas hukum syara' yaitu
menjahui semua yang diharamkan Allah.
- Senjata yang paling ampuh yang dapat melindungi diri seorang muslim
dari menyalahi hukum Allah itu ialah bertakwa kepada Allah.